Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia atau disingkat Kemen PUPR RI.
Kementerian PUPR ini merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Awalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini bernama Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah tepatnya tahun 1999-2000.
Kemudian, tahun 2000 hingga 2004 menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Kementerian PUPR ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan Kemen PUPR ini dipimpin oleh seorang Menteri PUPR.
Dasar hukum yang menjadi berdirinya Kementerian PUPR ini adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020.
Tugas dan Fungsi Kementerian PUPR
Berikut ini tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR.
- Tugas
Kementerian PUPR ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Fungsi
Saat melaksanakan tugasnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalankan fungsinya berikut ini:
- Perumusan, penetapan hingga pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan serta pengembangan kawasan permukiman. Pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan serta pembinaan jasa konstruksi.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan hingga pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Pelaksanaan bimbingan teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah.
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan secara teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Pelaksanaan penelitian hingga pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia yang ada di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.







Comment