Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau disingkat menjadi Kemlu RI merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang secara khusus membidangi urusan luar negeri negara. Kemlu (Kementerian Luar Negeri) dipimpin oleh seorang Menlu atau Menteri Luar Negeri.
Kemlu RI menjadi salah satu dari tiga kementerian bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 tidak bisa diubah maupun dibubarkan oleh Presiden.
Sehingga, Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan maupun tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Kementerian Luar Negeri sudah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945 tepatnya dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Dasar hukum pendirian dari Kemlu ini ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020.
Arti Lambang dan Semboyan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Lambang dari Kemlu RI ini bernama CAKARA BHUWANA. Berikut ini arti dari lambang dan semboyan Kementerian Luar Negeri yang dikutip dari laman resmi Kemlu RI.
Arti Lambang
- Bhuwana atau bola dunia memiliki warna biru laut yang dikelilingi oleh:
- Mata rantai yang berwarna kuning berjumlah 45 buah.
- Padi yang berwarna kuning berjumlah 19 buah.
- Kapas yang berwarna putih dan kelopaknya berwarna hijau berjumlah 8 buah.
- Ketiga gambar tersebut melambangkan sejarah berdirinya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan sekaligus melambangkan kesejahteraan.
- Burung Merpati yang berwarna kuning dan terletak di atas bola dunia ini melambangkan perdamaian.
- Delapan Pilar yang berwarna kuning dan terletak ditengah-tengah bola dunia melambangkan Gedung Pancasila sebagai Gedung Perjuangan.
Arti Semboyan
- Caraka berasal dari kata Sansekerta “caraka – चरक” yang artinya kelana atau petualang.
- Buwana juga berasal dari kata Sansekerta “bhavana – भुवन” yang artinya tempat tinggal atau dwelling (mengacu pada tempat tinggal manusia yaitu Dunia).
Tugas dan Fungsi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan khusus di bidang luar negeri (diplomasi) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Saat menjalankan tugasnya, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan khusus di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
- Pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian maupun lembaga yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Perumusan, penyusunan hingga pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan Republik Indonesia.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
- Pelaksanaan fungsi lain yang telah diberikan langsung oleh Presiden.






Comment