Sejarah Kementerian Keuangan ini sudah ada sejak masa lampau. Setelah Indonesia merdeka, kota Jakarta dijadikan sebagai pusat pemerintahan Indonesia. Saat itu, Gedung Departemen of Financien yang dulunya digunakan Jepang sebagai tempat untuk aktivitas keuangan mulai dari pengolahan keuangan hingga pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang, tetap difungsikan oleh Indonesia sebagai pusat kegiatan pengelolaan keuangan Indonesia.

Pada tahun 2008, ada perubahan nomenklatur pemerintahan, dimana perubahan tersebut tentang Departemen Keuangan berubah menjadi Kementerian Keuangan. Jadi sejak tahun 2009 Depatemen Keuangan resmi berubah nama menjadi Kementerian Keuangan

Fungsi KEMENKEU RI

Berikut ini beberapa fungsi-fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang kita kutip dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan dan juga pelaksanaan kebijakan bidang anggaran, pajak, bea cukai, bendahara, kekayaan negara, perimbangan keuangan serta pengelolaan pembiayaan dan resiko.
  2. Perumusan, penetapan dan pemberian terhadap rekomendasi suatu kebijakan fiskal serta sektor keuangan.
  3. Koordinasi, pelaksanaan, pembinaan dan pemberi dukungan administrasi terhadap seluruh organisasi yang ada di lingkungan Kemenkeu.
  4. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang nantinya menajdi tanggung jawab Kemenkeu.
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kemenkeu.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan segala urusan Kemenkeu di daerah.
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga ke daerah.
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan serta sertifikasi kompetensi yang ada di bidang keuangan negara.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif ke seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenkeu.