Lembaga Negara Indonesia ini merupakan lembaga negara yang telah dibentuk sesuai dengan UUD, UU hingga peraturan yang lebih rendah. Istilah adanya lembaga negara ini sudah diketahui dari ketetapan MPR No.III/MPr/1978. Dalam ketetapan tersebut menyebutkan adanya lembaga tinggi negara.

Lembaga negara ini disebut juga Civilizated Organization. Tujuannya adalah untuk membentuk suatu kedaulatan yang ada di tangan masyarakat Indonesia dan dilakukan sesuai dengan UUD 1945.

Jenis-Jenis Lembaga Negara Indonesia

Berikut ini beberapa jenis lembaga tinggi negara Indonesia yang dikutip dari Wikipedia, yaitu:

  • Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan pasal 6A Ayat 1UUD NRI 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ini memiliki tugas hingga wewenang dalam mengubah dan menetapkan Undang Undnag Dasar (UUD), selain itu juga untuk melantik Presiden beserta Wakil Presiden dan juga dapat memberhentikan tugasnya sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 Pasal 3 Ayat 1, 2 dan 3.

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR ini mempunyai fungsi sebagai legilasi, pengawasan dan anggaran. Fungsi ini sesuai dengan pasal 20 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah ini masuk dalam bagian Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) yang dipilih melalui pemilu setiap provinsi. Anggota yang terpilih DPD ini harus berlokasi di wilayah pemilihannya. Sedangkan, anggota DPD bersidangtinggal di wilayah Ibu Kota Negara RI. Hal ini sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003.

  • Mahkamah Agung (MA)

MA ini merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman di Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia, hal ini sesuai adanya dengan Pasal 24 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

  • Mahkamah Konstitusi (MK)

MK ini memiliki kewenangan dalam mengadili tingkat pertama hingga terakhir Undang Undang (UU) terhadap UUD. Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga berhak melakukan pembubaran partai politik, hasil perselisihan dalam pemilu hingga memberikan keputusan pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan UUD 1945.

  • Komisi Yudisial (KY)

KY ini merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden. Komisi Yudisial ini mempunyai kewenangan dalam memberikan usulan pengangkatan hakim agung serta menegakkan suatu kehormatan hingga keluhuran bermartabat serta perilaku hakim.

  • Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

BPK merupakan salah satu lembaga yang bebas dan mandiri. Fungsi khusus BPK ini adalah memeriksa suatu pengelolaan hingga tanggung jawab tentang keuangan negara Indonesia.