“Kalau nanti moratorium (pembukaan izin perusahaan pinjol baru) dibuka, syaratnya harus punya modal Rp25 miliar. Karena kalau bikin pinjol itu, 2-3 tahun awal pasti rugi,” terang Ogi.

Ia menjelaskan bahwa separuh dari modal disetor atau berarti Rp12,5 miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian.

“Jadi, modalnya nanti turun bisa jadi Rp12,5 miliar dan itu kita minta harus top up (tambah). Walau kenyataannya banyak juga pinjaman online yang (modal disetor) di atas Rp25 miliar,” imbuh dia.

Ogi memastikan tata kelola pinjaman online akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. Ia ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.

“Aturan pinjaman online ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit (keluar). Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, dia juga bisa teriak. Jadi, kita atur tengah-tengah,” tutur Ogi.

Saat ini, OJK masih menetapkan moratorium bagi perusahaan pinjol. Data OJK menyebut hingga kini, total perusahaan pinjol sebanyak 102 entitas.