Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
katamerdeka.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Hasto memberikan klarifikasi terkait status hukumnya.
Dilansir dari berbagai media, Hasto menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak terlepas dari dinamika politik kekuasaan.
Ia mengklaim bahwa berdasarkan eksaminasi hukum oleh berbagai ahli, tidak ditemukan bukti hukum yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, baik dalam kasus dugaan suap maupun obstruction of justice.
“Dari hasil eksaminasi, tidak ada bukti permulaan yang cukup menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Hasto dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa keterangan ahli dalam proses praperadilan semakin menguatkan pendapatnya bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu mantan kader PDI-P Harun Masiku dalam upaya menyuap Wahyu Setiawan.
Tujuan dari suap tersebut adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal perintangan penyidikan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang proses hukum lebih lanjut yang akan menentukan langkah berikutnya dalam kasus yang telah berjalan sejak 2020 ini.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk pencarian buronan Harun Masiku.







Comment