Tarif Ojek Online Naik, Cek Harga Terbaru Di Sini!
Tarif ojek online (ojol) sudah resmi naik mulai tanggal 10 September 2022 yang lalu.
Kenaikan tarif ojol ini akibat dari adanya kenaikan harga BBM di Indonesia.
Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sudah mengumumkan tarif ojek online resmi naik dan diberlakukan sejak tanggal 10 September 2022 kemarin.
Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal ini harus disesuaikan berdasarkan empat kilometer pertama dan biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi adalah 15 persen yang mulanya 20 persen.
Sehingga, saat itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, aplikator harus menyesuaikan tarif ojek yang baru dalam tiga hari.
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru
Tarif ojek online ini naik berdasarkan tiga zonasi, yaitu:
1. Zona I, meliputi wilayah Sumatera, Bali dan Jawa, selain Jabodetabek
• Tarif batas bawah mengalami kenaikan 8% dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per kilometer.
• Tarif batas atas mengalami kenaikan 8,7% dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
2. Zona II, untuk wilayah Jabodetabek
• Tarif batas bawah mengalami kenaikan 13% dari Rp2.250 menjadi Rp2.550.
• Tarif batas atas mengalami kenaikan 6% dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.
3. Zona III, meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
• Tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5% dari Rp2.100 menjadi Rp2.300.
• Tarif batas atas mengalami kenaikan 5,7% dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.







Comment