Sebagai informasi dari laman resmi AFPI terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. “KPPU menemukan bahwa penetapan yang dilakukan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” ungkap Gopprera.

Gopprera menyampaikan pihaknya melihat penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di sini dugaan kartel pun muncul.

Pihaknya menjadikan temuan soal penetapan suku bunga tadi untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara. Saat ini pihaknya tengah memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun kesimpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.(SW)