Cara ganti KTP yang rusak secara online dan manual. KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP adalah identitas diri yang tidak hanya digunakan sebagai pengenal saja.

Fungsi lain dari KTP adalah untuk syarat administrasi, seperti untuk melamar pekerjaan, urusan medis, sekolah, bayar pajak dan kebutuhan lainnya.

Namun, karena suatu keadaan tertentu KTP bisa saja mengalami kerusakan. Sehingga, KTP tidak bisa lagi dimanfaatkan seperti biasanya.

Lantas, bagaimana cara mengganti KTP yang rusak?

Bagi kamu yang KTP nya rusak, jangan khawatir karena bisa mengurus pergantian KTP baru ke Disdukcapil domisili setempat.

Mengurus KTP yang rusak sangat mudah, bisa dilakukan secara online maupun manual.

Cara Mengurus KTP yang Rusak di Disdukcapil

Berikut ini cara mengganti KTP yang rusak di Disdukcapil secara manual dan online, yaitu:

1. Secara Manual

  • Mempersiapkan KTP yang rusak berserta dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah difotokopi untuk syarat pengurusan.
  • Mendatangi kelurahan ataupun kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan tersebut. Pihak kelurahan nanti akan memberikan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Mendatangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil setempat dengan menunjukkan dokumen persyaratan serta surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi.
  • Ketika mengurus KTP rusak tak perlu lagi ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru, hal ini karena seluruh data telah tersimpan di dalam sistem.
  • Saat KTP selesai, KTP bisa langsung diambil tanpa perlu diwakilkan.

2. Secara Online

  • Mempersiapkan dokumen seperti fotokopi atau scan KK dan scan KTP lama atau yang asli.
  • Kemudian, buka situs website Disdukcapil sesuai domisili.
  • Mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen.
  • Menunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas.
  • Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil.