Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, Terlibat Kasus Narkoba
“Dia (Sofyan) ikut mengantar sabu juga. Sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya disuruh melanjutkan perjalanan dan kemudian mereka ditangkap. Sofyan kabur ke Aceh,” jelas Gembong.
Dalam pelariannya, Sofyan sempat bersembunyi di perkebunan sawit di kawasan Aceh. Ia juga meninggalkan istrinya yang sedang hamil di rumah.
“Dia bersembunyi di wilayah dekat kebun sawit dan meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Setelah kabur pertama kali, ia sempat mampir ke rumahnya sebentar sebelum menghilang,” tambah Gembong.
Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) setelah melarikan diri selama tiga minggu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama pelariannya, ia sempat berpindah tempat dari Aceh Tamiang hingga Medan.
Dalam kasus ini, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terberat berupa hukuman mati dan hukuman minimal enam tahun penjara.








Comment