katamerdeka.com – Duo musik Biru Baru menjadi “terdakwa” dalam DCDC Pengadilan Musik edisi ke-66 yang digelar di Yess Coffee & Eatery, Jalan Gatot Subroto No. 112, Bandung, Kamis (24/9). Persidangan tersebut mengulas perjalanan karier, proses kreatif, hingga karya Goldan Tambayong dan Talitha Belinda Esmeralda alias Tata.

Dalam persidangan, posisi jaksa penuntut umum diisi Budi Dalton dan Pidi Baiq. Keduanya berhadapan dengan tim pembela yang diperkuat Rully Cikapundung dan Yoga PHB. Sidang dipimpin hakim ketua Denny Chandra, sementara Eddi Brokoli bertugas sebagai panitera.

Perwakilan DCDC, Agus Danny Hartono, mengatakan Biru Baru dipilih sebagai “terdakwa” karena perjalanan musik keduanya memiliki proses kreatif yang panjang dan banyak mengangkat pengalaman personal ke dalam karya.

Goldan dan Tata mulai membangun proyek musik bersama pada 2018. Keduanya telah saling mengenal sejak sekolah dan memiliki ketertarikan yang sama terhadap musik. Mereka kemudian kerap menghabiskan waktu dengan jamming serta mengaransemen ulang lagu musisi lain.

Menariknya, saat pertama kali tampil di sekolah Goldan, keduanya belum memiliki nama untuk proyek musik tersebut. Nama Biru Baru muncul dalam perjalanan pulang setelah mereka memilih nama New Blue yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

“Kami berteman dekat dan saya suka nyamper ke rumahnya Goldan. Rumahnya Goldan itu ada studio. Kami suka bikin cover berdua pakai gitar akustik. Terus dari situ chemistry kami semakin terbangun,” ujar Tata.

Dalam persidangan, Budi Dalton turut mempertanyakan alasan keduanya memilih kata “biru”, yang kerap diasosiasikan dengan kesan sendu atau kesedihan.

Goldan menjelaskan bahwa nama Biru Baru tidak dimaksudkan untuk menggambarkan “kesedihan baru”. Menurutnya, pengalaman menghadapi kesedihan justru dapat membuat seseorang lebih mampu menghargai kebahagiaan.

Pandangan tersebut salah satunya dituangkan melalui lagu “Kita Bahagia”. Goldan mengatakan kesedihan dan rasa sakit dapat menjadi pengalaman yang membentuk seseorang agar lebih peduli dan tangguh dalam menjalani kehidupan.

“Kami mau bilang bahwa rasa sedih atau sakit itu bisa membuat orang lebih peduli, sekaligus mengajari manusia lebih tangguh dalam menghadapi kehidupan,” jelas Goldan.

Perjalanan musikal Biru Baru juga menjadi salah satu materi yang dibedah dalam persidangan. Jaksa mengulik sejumlah karya mereka, termasuk “Kalah Lagi” dan “Senin di Stasiun”.

Seiring perjalanan karier, karakter musik Biru Baru mengalami perubahan. Jika sebelumnya mereka dikenal dengan pendekatan ethnic art pop yang kental dengan unsur gamelan, kini Goldan dan Tata lebih banyak mengeksplorasi warna alternative rock.

Biru Baru saat ini telah memiliki tiga album studio dan empat single non-album. Album terbaru mereka yang bertajuk BIRU BARU memuat 17 lagu dan masuk nominasi AMI Awards 2026 untuk kategori Duo/Grup/Kolaborasi Alternatif Terbaik.

Selain menghasilkan karya sendiri, Biru Baru juga sempat berkolaborasi dengan Iga Massardi melalui lagu “Semua Telah Terjadi”.

Setelah melalui serangkaian pertanyaan dari jaksa dan pembela, Biru Baru akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Keberanian duo tersebut dalam mengeksplorasi berbagai warna musik turut menjadi pembahasan hingga akhir persidangan.

“Dengan demikian Pengadilan Musik yang memeriksa dan mengadili dengan nomor perkara 1.66/DCDC/2026 dengan terdakwa Biru Baru bebas dari dakwaan. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” ujar Denny Chandra.

Persidangan kemudian ditutup dengan penampilan live Goldan dan Tata bersama para pemain musik pengiring. Keduanya juga mengajak penonton menyaksikan showcase Biru Baru yang direncanakan berlangsung di Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta tahun ini.