Bawaslu Temukan 811 Petugas Pantarlih Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol
Bawaslu juga menemukan 156 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan Coklit, tersebar di 8 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, dan Maluku.
Lebih lanjut, terdapat 74 Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 5 kejadian) ditemukan di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilakukan pada Senin, 24 Juni. Masa kerja Pantarlih berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024, selama satu bulan penuh. Selama masa kerja tersebut, petugas Pantarlih menerima gaji sebesar Rp1.000.000, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.






Comment