Kenali Apa Itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
10/24/2022 09:49
Apa itu PPK? PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen.
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK ini merupakan bagian dari petugas pengelola anggaran dan keuangan yang memiliki peran penting dalam penyerapan anggaran yang ada di Daftar Isian Pengguna Anggaran atau DIPA.
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan tersebut tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang merupakan salah satu pihak atau personil yang telah diatur sebagai Pelaku Pengadaan (Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018).
Tugas Pokok Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
Berikut ini beberapa tugas pokok dari Pejabat Pembuatan Komitmen yang telah diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yaitu:
- Menyusun perencanaan tentang pengadaan.
- Menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Menetapkan adanya rancangan kontrak.
- Menetapkan HPS.
- Menetapkan besaran uang muka yang nantinya akan dibayarkan kepada penyedia.
- Mengusulkan adanya perubahan jadwal kegiatan.
- Menetapkan adanya tim pendukung.
- Menetapkan sebuah tim atau tenaga ahli.
- Melaksanakan e-purchasing untuk nilai yang paling sedikit di atas Rp200.000.000.
- Menetapkan adanya Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa.
- Mengendalikan suatu kontrak.
- Melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
- Menyerahkan hasil pekerjaan serta pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
- Menyimpan hingga menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Menilai kinerja Penyedia.







Comment