Hukum penawaran adalah sejumlah barang yang ditawarkan pada tingkatan harga tertentu dan selama periode waktu tertentu.

Penawaran sendiri merupakan banyaknya barang maupun jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen.

Penawaran ini dapat dilakukan pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Sehingga, pelaku penawaran ini merupakan pihak produsen maupun penjual yang menawarkan barang pada suatu harga dan dalam waktu tertentu.

Menurut Wikipedia, apa itu hukum penawaran merupakan sebuah prinsip dasar dari teori ekonomi yang menyatakan bahwa, dengan menjaga faktor-faktor lain tetap konstan hingga kenaikan harga menghasilkan peningkatan kuantitas yang ditawarkan.

Jika berbicara dalam konteks ilmu ekonomi mikro, penawaran tersebut telah memiliki ketentuan yang berlaku supaya memudahkan dalam menganalisa dari segi ekonomi.

Jadi, apa itu hukum penawaran adalah segala sesuatu yang mengatur tentang interaksi antara penjual dan pembeli dalam transaksi dagang.

Bunyi dari hukum penawaran yaitu: