Kelas BPJS Bakal Dihapus, Ini Dia Skema Iuran yang Bakal Diterapkan
JAKARTA – Kelas BPJS bakal dihapus dan memberlakukan kelas standar. Jika dulu rawat inap dibagi dalam kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 maka kedepan yang akan ada adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.
Sementara itu selama masih uji coba besar iuran BPJS masih tidak berubah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.
“Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,” uja Gufron Mukti, Selasa (23/8/2022).
KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Berdasarkan catatan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.







Comment