Gerai Samsat PRJ 2026 Layani Pembayaran Pajak Kendaraan, Berlaku Program Penghapusan Denda
katamerdeka.com – Pemilik kendaraan bermotor kini dapat memanfaatkan layanan Gerai Samsat yang hadir di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berlokasi di area PRJ, gerai ini memungkinkan pengunjung mengurus kewajiban pajak kendaraan sekaligus menikmati berbagai kegiatan dan hiburan yang tersedia dalam rangkaian Jakarta Fair 2026.
Selain kemudahan akses layanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ juga berkesempatan memperoleh suvenir dari Bapenda DKI Jakarta selama persediaan masih tersedia.
Menurut Lusiana, penghapusan sanksi administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Program ini juga menjadi langkah untuk memperbarui data kendaraan bermotor agar lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi terkini.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan momentum PRJ 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan. Untuk mengakses layanan Gerai Samsat, wajib pajak cukup membawa KTP asli dan STNK asli sebagai persyaratan administrasi.
Tim Redaksi








Comment