katamerdeka.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diketahui telah menyelesaikan pendidikan magister teologi dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia melalui program pendidikan bagi warga binaan.

Kabar tersebut menarik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan: apakah narapidana memang diperbolehkan menempuh pendidikan tinggi dari balik jeruji besi?

Pemerintah menegaskan, pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan pemasyarakatan dan telah dijamin dalam undang-undang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut hak pendidikan berlaku bagi seluruh narapidana tanpa terkecuali.

Hal itu diatur dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa narapidana berhak memperoleh pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seseorang yang sedang menjalani pidana penjara tetap memiliki hak-hak dasar sebagai warga negara, termasuk hak untuk belajar dan mengembangkan diri.

Di Lapas Kelas IIA Cibinong, program pendidikan formal disebut telah berjalan cukup lama. Tidak hanya pendidikan paket A, B, dan C, warga binaan juga diberi kesempatan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Pihak lapas bekerja sama dengan STTIGGI untuk menyediakan program beasiswa strata satu (S1) dan strata dua (S2) teologi bagi warga binaan Nasrani.

Ferdy Sambo menjadi salah satu peserta program tersebut. Proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam lapas.

Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa program pendidikan itu diberikan secara terbuka dan tidak bersifat istimewa untuk narapidana tertentu.

Seluruh warga binaan disebut memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pembinaan pendidikan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Program pendidikan tinggi bagi narapidana sebenarnya bukan hal baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Selain di Lapas Cibinong, program serupa juga berjalan di sejumlah lapas lain. Salah satunya di Lapas Pemuda Tangerang melalui program “Kampus Kehidupan” yang telah berlangsung sejak 2019 bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

Program tersebut bahkan disebut telah melahirkan puluhan sarjana dari kalangan warga binaan.

Pendidikan dipandang sebagai bagian penting dari proses pembinaan agar narapidana memiliki bekal keterampilan, wawasan, dan kesiapan mental saat kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai pendidikan formal bagi narapidana memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU Pemasyarakatan.

Menurut dia, meski undang-undang tidak merinci bentuk pendidikan yang dimaksud, penafsirannya dapat mencakup pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Dengan demikian, pendidikan tinggi atau kuliah bagi narapidana dinilai sah selama sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yakni meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan.

Albert menjelaskan, sistem pemasyarakatan Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga reintegrasi sosial.

Artinya, warga binaan dipersiapkan agar mampu kembali hidup berdampingan di tengah masyarakat dan berkontribusi secara positif setelah bebas.

Program pendidikan di dalam lapas juga mencerminkan perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan modern. Penjara tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang pembinaan dan perbaikan diri.

Bagi sebagian warga binaan, kesempatan belajar menjadi jalan untuk membangun harapan baru, memperbaiki masa depan, dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas nanti.