katamerdeka.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus dugaan korupsi pengondisian jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya menelusuri para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain.

“Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang ini,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/2/2026).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut. “Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa John Field diduga menginginkan barang-barang impor milik perusahaannya, termasuk barang KW atau palsu, tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Menurut Asep, pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai diduga bermula pada Oktober 2025. Dari unsur Bea Cukai, disebutkan keterlibatan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sementara dari PT Blueray terdapat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

“Terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik pengondisian jalur impor tersebut.