katamerdeka.com – Belakangan ini, sebuah akun TikTok bernama @bpn_tanahgratis ramai diperbincangkan warganet karena mengklaim bahwa balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan secara gratis. Informasi tersebut langsung menuai banyak reaksi – mulai dari rasa penasaran hingga skeptis. Namun, benarkah klaim itu?

Ternyata, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa balik nama sertifikat tanah warisan tetap dikenakan biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati terhadap akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan informasi menyesatkan seperti ini. Jangan mudah percaya hanya karena kontennya viral,” tegas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.

Menurut Harison, informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs atrbpn.go.id dan akun media sosial terverifikasi. Biaya balik nama sertifikat warisan dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, lalu dibagi 1.000. Sebagai contoh, untuk tanah 1.000 m² dengan nilai Rp 500.000/m², biayanya sebesar Rp 500.000.

Namun, ada pengecualian! Sesuai Pasal 61 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997, jika permohonan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari Surat Keterangan Waris, sertifikat tanah asli, dokumen pajak, hingga bukti pembayaran BPHTB. Seluruh berkas kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Setelah diverifikasi dan proses pembayaran selesai, Kantah akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen.

Jadi, pastikan tidak terjebak janji manis media sosial yang menyesatkan. Selalu cek kebenaran informasi sebelum bertindak, apalagi soal aset penting seperti tanah warisan!