Aktivitas Perusahaan PT TAS di Kota Kendari Legal dan Taat Lapor Pajak
KATAMERDEKA.COM – PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang beralamatkan di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari memastikan aktivitas pelabuhannya legal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Operasional sekaligus Humas PT TAS, Hendra mengatakan pihaknya telah mengantongi dua perizinan sebagai landasan pihaknya melakukan aktivitas.
“Kita memiliki dua perizinan, yang pertama perizinan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), dan kedua IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus),” katanya, Rabu (10/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga taat melakukan pembayaran pajak.
“Kami juga taat melaporkan pajak terhadap pembelian ore nikel,” tambahnya
Lanjutnya berbekal dua perizinan tersebut pihaknya juga melakukan kerjasama dengan dua pemilik IUP, yaitu PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT ST Nickel Resource (SNR).
“Kami membeli ore nikel ke kedua pemegang IUP itu, lalu kami bekerjasama dengan trader yang memiliki kuota ke pabrik, untuk melakukan penjualan,” ungkapnya.
“Untuk mobilisasi dari IUP ke Jetty kami, itu tanggung jawab kedua perusahaan pemilik IUP yang juga telah mengantongi izin penggunaan jalan,” tambahnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa selain mengantongi perizinan yang lengkap, pihaknya juga memberdayakan masyarakat sekitar.
“Kita pekerjakan masyarakat sekitar Jetty, dan kami juga salurkan PPM dan CSR ke masyarakat sekitar,” pungkasnya.(*)







Comment