katamerdeka.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), merupakan dokumen asli. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ijazah yang sebelumnya dilaporkan sebagai palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/5/2025). “Dari hasil penelitian, kami menyimpulkan bahwa bukti dan pembanding identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani.

Namun, meski kepolisian menyatakan ijazah itu asli, gugatan perdata terhadap Jokowi tetap bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta. Ir. Komardin, sebagai penggugat, mengajukan gugatan dan menyatakan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menentukan keaslian dokumen tersebut.

“Iya, (gugatan) tetap berlanjut. Kalau sudah ada putusan dari persidangan, ya kita berhenti,” ujar Komardin saat dihubungi, Kamis (22/5/2025). Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah melihat dokumen asli tersebut secara langsung. “Kalau dikatakan asli, ya harusnya bisa kita lihat. Kalau hanya lewat berita, ya bagaimana kita tahu?” lanjutnya.

Komardin menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pembuktian terlaksana di persidangan. Ia pun merencanakan untuk mengajukan permohonan intervensi dalam sidang lanjutan pekan depan.

Sidang pertama perkara perdata ini digelar di PN Sleman pada Kamis (22/5/2025). Komardin menggugat sejumlah pejabat UGM, termasuk Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo. Mereka diwakili oleh kuasa hukum, Ariyanto.

Namun, majelis hakim menunda sidang karena dua orang, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo, menghadiri persidangan sebagai penggugat intervensi (voeging). Ketika hakim meminta mereka untuk mengajukan permohonan intervensi secara resmi, Taufiq mengaku belum siap karena berkas tertinggal di kantor.

“Kami tadi bangun terlalu pagi, berkasnya ketinggalan di kantor,” ucap Taufiq di hadapan Hakim Ketua Cahyono. Pihak tergugat menyatakan keberatan atas ketidaksiapan ini, sementara pihak penggugat tidak menyampaikan keberatan.

Hakim kemudian meminta pihak intervensi untuk meninggalkan ruang sidang dan menjadwalkan ulang pengajuan permohonan intervensi pada Rabu, 28 Mei 2025. “Silakan minggu depan ajukan permohonannya. Untuk sekarang, mohon meninggalkan ruangan,” ujar Hakim Cahyono.