katamerdeka.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, telah melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Dalam putusan sidang yang dibacakan pada Rabu (7/5), MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan mewajibkan Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor dalam waktu tujuh hari.

“MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, sembari mengetuk palu sidang.

Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani diwajibkan meminta maaf secara langsung kepada pelapor, Rayen Pono, paling lambat tujuh hari setelah keputusan dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari laporan Rayen Pono, yang merasa dirugikan atas dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). MKD memanggil Rayen sebagai pelapor sehari sebelum putusan dibacakan.

Selain itu, Ahmad Dhani juga sempat menjadi sorotan pada bulan Maret lalu dalam rapat Komisi X bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan ide kontroversial terkait naturalisasi atlet dengan menyarankan agar pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan WNI—termasuk janda—guna melahirkan anak-anak yang kemudian dibina menjadi atlet sepak bola andalan Indonesia.

Pernyataan tersebut menuai kritik keras, terutama dari Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengecam usulan Ahmad Dhani, menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan.

“Dengan beralibi ‘out of the box’ dan intonasi bercanda, AD mengusulkan naturalisasi diperluas dengan cara menikahkan pemain bola berusia lanjut dengan perempuan agar melahirkan anak-anak atlet. Ini merendahkan perempuan seolah hanya sebagai alat reproduksi,” kata Andy dalam pernyataan tertulis pada Rabu (12/3).

Meski hanya dikenakan sanksi teguran lisan, keputusan MKD ini menjadi sorotan publik terkait standar etika dan tanggung jawab moral yang harus dijaga oleh para wakil rakyat.