katamerdeka.com – Dua mantan narapidana korupsi, Idrus Marham dan Fahd A Rafiq, dipercaya menduduki posisi strategis dalam kepengurusan baru Partai Golkar periode 2024-2029. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, mengumumkan penunjukan Idrus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik 2 dan Fahd sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas pada Kamis (7/11).

Idrus Marham, mantan napi korupsi proyek PLTU Riau-1, dijerat kasus suap sebesar Rp 2,25 miliar terkait proyek PLN. Setelah serangkaian proses hukum, hukuman Idrus dikurangi oleh Mahkamah Agung menjadi dua tahun penjara, dan ia bebas pada 11 September 2020.

Fahd A Rafiq juga memiliki rekam jejak korupsi, dihukum dua kali dalam dua kasus berbeda. Pertama, ia terlibat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Setelah bebas pada 2014, Fahd kembali terseret kasus suap proyek penggandaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama, yang membuatnya menerima hukuman empat tahun penjara pada 2017.