Katamerdeka, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini bisa diakses oleh warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari Rabu.

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasi-lokasi layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa KTP asli beserta SIM yang masih berlaku, serta menyertakan fotokopi kedua dokumen tersebut.

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan sebelum perpanjangan dapat diproses.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.