Katamerdeka.com – Mengenal istilah hukum Amicus curiae yang sedang viral menjelang putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Indonesia.

Amicus curiae yang dalam bahasa Latin berarti “teman pengadilan,” adalah sebuah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan seorang individu atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tetapi diperbolehkan oleh pengadilan untuk memberikan pandangan, informasi, atau keahlian yang dianggap dapat membantu pengadilan dalam memutuskan suatu kasus.

Fungsi Amicus Curiae

Fungsi utama dari amicus curiae adalah untuk mendukung pengadilan dengan perspektif, data, atau wawasan spesialis yang tidak mungkin disediakan oleh para pihak yang terlibat langsung dalam perkara.

Amicus curiae dapat dihadirkan oleh individu, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, atau bahkan badan pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap hasil putusan tetapi tidak memiliki status hukum untuk menjadi pihak dalam sengketa tersebut.