JAKARTA – Pemerintah berjanji menyelesaikan utang rafaksi (penyesuain harga ditalangin pemerintah) minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha. Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomunikasi dengan pengusaha minyak goreng terkait penyelesaian utang tersebut. Ia juga meminta kementerian/lembaga yang terlibat mendukung proses pembayaran utang dan memenuhi hak-hak pengusaha sesuai ketentuan.

“Saya secara khusus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang,” tulis Luhut di Instagramnya @luhut.pandjaitan, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Pada kesempatan itu Luhut berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain memalukan pemerintah, kata dia, hal semacam ini bakal menjadi sorotan masyarakat.

“Jadi sebenarnya ini sudah diaudit oleh BPKP, kita akan menyelesaikan pembahasan minyak goreng ini sehingga nanti kalau kejadian semacam ini seperti kemarin beras, pedagang-pedagang itu tidak komplain ‘Pemerintah kok belum bayar kepada kami’ itu kan memalukan kita juga sebagai pemerintah. Jangan rakyat ini melihat ini pemerintahan ini pemerintahan apa kok dia berutang nggak bayar sama kita,” bebernya.