Apa itu lembaga keuangan di Indonesia? Lembaga keuangan ini di dalam dunia keuangan bertindak sebagai suatu lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya.

Secara umum, lembaga keuangan ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Bentuk umum dari suatu lembaga keuangan ini adalah perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan yang lainnya.

Menurut Wikipedia, di Indonesia sendiri lembaga keuangan ini dibagi kedalam dua kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga Keuangan Bank di Indonesia

Lembaga keuangan bank ini adalah ssebuah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan serta menarik dana dari masyarakat secara langsung. Terdapat tiga lembaga keuangan di Indonesia, yaitu:

1. Bank Sentral

Bank sentral ini merupakan lembaga keuangan yang memiliki tanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Nah, di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral tersebut adalah Bank Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum ini adalah suatu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya ini untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank Perkreditan Rakyat

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat ini adalah sebuah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia

Berdasarkan keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank yang sering disingkat menjadi LKBB ini adalah sebuah badan keuangan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.