Kementerian Pemuda dan Olahraga atau disingkat menjadi Kemenpora.

Kemenpora merupakan sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan pemuda dan olahraga.

Kemenpora ini dipimpin langsung oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora.

Dikutip dari laman resmi Kemenpora, bahwa sejarah kementerian ini sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia yang tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945.

Awalnya, kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani ini berada di bawah Menteri Pengajaran.

Dimana, istilah pendidikan jasmani ini dipergunakan dalam lingkungan sekolah sedangkan istilah olahraga digunakan dalam kegiatan olahraga di masyarakat yang berupa cabang-cabang olahraga.

Namun, lebih tepatnya Kemenpora ini baru dibentuk pada tanggal 29 Juni 1946 yaitu 76 tahun yang lalu.

Tugas dan Fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kemenpora, berikut tugas dan fungsinya:

  • Tugas

Kemenpora mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membentu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  • Fungsi

Saat melaksanakan tugasnya, Kemenpora menyelenggarakan fungsi sebahai berikut:

  1. Perumusan hingga penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga.
  2. Koordinasi hingga sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga dan prestasi olahraga.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan hingga pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis hingga supervise atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga.
  5. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pemuda dan olahraga.Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.