Kemajuan teknologi saat ini membawa banyak pengaruh positif dalam membantu kemudahan masyarakat. Melalui sistem secara online, semua urusan semakin mudah tanpa harus hadir secara fisik.

Salah satu kemudahan yang bisa dinikmati adalah bayar pajak kendaraan motor secara online. Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor secara online?

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online dapat menggunakan aplikasi SIGNAL. Anda dapat mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Playstore maupun Appstore di smartphone.

Mengutip dari laman samsatdigital.id, SIGNAL singkatan dari Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi pelayanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Adapun cara membayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:

a. Melakukan Registrasi Pengguna

  1. Download aplikasi SIGNAL di Playsore atau Appstore
  2. Buka aplikasi dan masukan data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, e-mail, nomor handphone dan masukan kata sandi
  3. Upload foto eKTP
  4. Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan foto
  5. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP melalui SMS
  6. Masukkan kode OTP
  7. Registrasi berhasil
  8. Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link di e-mail.
  9. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah melalui semua tahapan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

b. Cara bayar pajak kendaraan motor online

Sebelum membayar pajak, pengguna harus melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK”.

  1. Pilih NKRB
  2. Lalu, muncul informasi nominal.
  3. Kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Muncul rekap biaya, kemudian klik lanjut.
  5. Pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. Klik lanjut.
  6. Pengguna tinggal mengikuti arahan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  7. Proses selesai.