Apa itu SKCK? SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Awalnya SKCK ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan langsung oleh Polri.

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK ini berisikan sebuah catatan kejahatan seseorang. Perlu diketahui, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal SKCK tersebut diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK ini dapat diperpanjang lagi oleh yang bersangkutan.

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun offline.

Syarat Membuat SKCK

Berikut ini beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai, yaitu:

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi KK (kartu keluarga).
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah ataupun surat nikah.
  • Foto berwarna latar belakang merah dengan ukuran 4×6 sebanyak enam (6) lembar.
  • Dokumen sidik jari atau dokumen rumus sidik jari.

Cara membuat SKCK

Cara permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline.

• Cara membuat SKCK baru secara online

1. Mengajukan SKCK baru secara online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id.
2. Melakukan registrasi dan mengisi formulir daftar pertanyaan yang ada, seperti mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran hingga keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
3. Ketika mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik secara tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
4. Setelah melampirkan serta mengunggah file yang dibutuhkan, akan memperoleh sebuah kode barcode untuk mencetak SKCK.
5. Mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online.
6. Membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK, kode registrasi dapat diserahkan kepada petugas SKCK kemudian mengisi formulir yang tersedia.
7. Jikaa berkas sudah lengkap, maka akan dilakukan penerbitan SKCK.

• Cara membuat SKCK baru secara offline

1. Ketika membuat SKCK baru secara offline, pemohon dapat mendatangi Polda atau Polres atau Polsek sesuai dengan keperluan dan alamat KTP serta jangan lupa membawa persyaratan membuat SKCK baru.
2. Mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
3. Menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan.
4. Sesudah melengkapi persyaratan hingga melakukan pembayaran, maka akan dilakukan penerbitan SKCK.