Muncul informasi tentang tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2 dan 3 akan berubah. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, pengenalan kelas Standar BPJS Kesehatan masih akan diterapkan sepenuhnya di semua rumah sakit pada tahun 2024. Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum menetapkan tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar.

Artinya, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum ada perubahan walaupun pemerintah sudah mulai menguji adanya penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.

Apabila perubahan ini terealisasikan, makan kelas standar BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 sehingga tarif iuran akan bersifat tunggal.

Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3?

Tarif untuk BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 masing mengikuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:

  • Kelas 1 BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2 BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3 BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Sebenarnya untuk kelas 3 BPJS Kesehatan membayar iuran sebesar Rp42.000, tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga menjadi Rp35.000.

Fasilitas dan Pelayanan BPJS Kesehatan

Berikut ini fasilitas dan pelayanag yang didapat sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kelas 1 BPJS Kesehatan akan mendapat ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.
  • Kelas 2 BPJS Kesehatan akan mendapat ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.
  • Kelas 3 BPJS Kesehatan  akan mendapat ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan.