JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa merespons usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal jabatan gubernur dihapus. Saan mengatakan usulan itu perlu dikaji lebih lanjut di komisinya yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah itu.

“Di Komisi II DPR belum ada ya terkait soal wacana penghapusan gubernur ini. Ini kan ada karena Cak Imin yang mewacanakan. Nanti kita kaji kan tentang posisi gubernur ini dalam konteks pemerintahan kita,” kata Saan saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Saan mengatakan usulan tersebut belum disampaikan oleh Fraksi PKB di Komisi II DPR. Dia memastikan usulan itu bakal ditindaklanjuti jika telah disampaikan secara resmi.

“Ya sampai hari ini belum ada, tapi kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB kan tentu kita harus kaji kan,” ujar Saan.

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi NasDem DPR ini menilai posisi gubernur diperlukan sebagai perpanjangan dari pemerintahan pusat. Menurutnya, birokrasi pemerintahan dari pusat ke daerah bakal terlalu jauh jika langsung menjangkau ke tingkat kabupaten/kota.

“Tentu itu agak rumit ya menjangkaunya kalau langsung kan, maka ada yang namanya gubernur. Kan kalau ada gubernur kan makin efektif kan nanti persoalannya,” ujar dia.

Di sisi lain, Saan berpandangan posisi gubernur justru memegang peranan penting dalam pemerintahan. Dia pun menyinggung soal siatem pemilihan gubernur.

“Ya makanya gini, itu kan perlu kan. Dulu kan ada perdebatan apakah perlu dipilih langsung atau apa, kan gitu. Dan sampai hari ini kan dari sisi rekrutmen terkait dengan gubernur kan masih sama kan. Ya dia juga bagian dari yang kita pilih secara langsung,” katanya.

“Tinggal sekarang kita lihat efektivitasnya aja ke depan. Kalau saya sih melihat bahwa kita masih memerlukan posisi itu. Tinggal bagaimana kita bicarakan terkait dengan efektivitas dari pemerintahan provinsi ini. Ini yang paling penting,” imbuh dia.

Usulan Cak Imin

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.

“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, Senin (30/1).

“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.

Cak Imin mengatakan anggaran untuk gubernur besar. Namun, menurutnya, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.

“Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat,” jelasnya.(SW)