Apa itu stratifikasi politik nasional? Stratifikasi merupakan istilah yang berasal dari kata statum yang artinya lapisan.

Jadi, stratifikasi ini adalah bentuk pembedaan suatu unsur yang berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.

Sementara, politik merupakan suatu proses pembentukan serta pembagian kekuasaan dalam masyarakat.

Pembagian atau pembentija ini dilakukakan untuk melaksanakan proses pembuatan keputusan untuk kebaikan dalam suatu negara.

Sehingga, stratifikasi politik ini merupakan suatu tingkatan-tingkatan yang ada dalam sistem politik.

Tingkatan maupun kelas-kelas dalam sistem politik tersbut harus saling berkesinambungan untuk menjalankan suatu tujuan-tujuan dari sistem tersebut.

Lantas, apa saja stratifikasi politik nasioanal di Indonesia?

Stratifikasi Politik Nasional

Berikut ini stratifikasi politik nasional di Indonesia, yaitu:

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

Tingkatan ini terdiri dari kebijakan tertinggi yang menyeluruh serta mencakup penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik guna perumusan tujuan nasional sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu sesuai dengan pasal 10 s/d 15 UUD 1945 menyatakan bahwa penentu tingkat kebijakan ini termasuk kewenangan Presiden sebgai kepala negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum adalah tingkat kebijakan di bawah kebijakan puncak. Pada kebijakan ini hasilnya berupa UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, UUD 1945 pasal 4 ayat 1 serta di situasi tertentu dapat dikeluarkan oleh Maklumat Presiden.

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan khusus ialah penjelasan terkait kebiajkan umum dalam merumuskan strategi administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama. Kewenangan kebijakan khusus terletak pada Menteri yang hasilnya berupa Peraturan Menteri.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis merujuk pada penggarisa dalam satu sector bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik dalam menerapkan rencana program serta kegiatan. Kewenangan mdalam mengeluarkan kebijakan tekni berada di tangan Pimpinan Eselon pertama Departemen Pemerintah dan Pimpinan Lembaga Non-Pemerintah.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

Hal ini mengacu pada wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah di bawah persetujuan DPR.