Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dalam proses pengambilan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024 atau sengketa pilpres.

Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan telah membaca sejumlah amicus curiae atau aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk saat sidang pembacaan putusan sengketa pilpres yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Salah satu amicus curiae yang disebutkan adalah yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bersama Hasto Kristiyanto. Hal ini menunjukkan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini.

“(Membaca Keterngan Amicus Curiae) Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,” ucap Suhartoyo dalam sidang sengketa pilpres.

MK juga mengakui amicus curiae lainnya yang berasal dari berbagai pihak seperti Petisi BRAWIJAYA, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.

Ini menandakan bahwa proses ini melibatkan beragam pihak dengan berbagai sudut pandang.

Sidang putusan ini dipimpin oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, yang termasuk di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Keterlibatan langsung hakim-hakim ini menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.

Namun, Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang ini karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang meloloskan Gibran.

Proses sengketa ini dimulai ketika pasangan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Tuntutan mereka termasuk membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden pada 20 Maret 2024 dan menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu 27 Maret 2024 dan telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran).

Mereka juga telah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam proses menangani sengketa ini, MK telah menerima banyak amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai 48 per Jumat 19 April 2024, yang merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK.

Namun, hanya 14 amicus curiae yang dibahas oleh hakim berdasarkan batas waktu yang ditetapkan hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun banyaknya aspirasi yang diajukan, MK tetap memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat dan terukur.

Dengan berbagai pihak yang terlibat dan berbagai aspirasi yang diajukan, MK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan menjadi langkah penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.***