Tia Rahmania, yang sebelumnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 dari PDI-P, kini batal menduduki kursi legislatif. Pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P terungkap sebagai alasan utama kegagalannya menjadi anggota DPR RI.

Dalam keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua calon anggota DPR RI dari PDI-P telah digantikan, salah satunya adalah Tia Rahmania yang berasal dari Dapil Banten 1. Penggantian ini diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 23 September 2024 oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dan diumumkan di laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap PDI Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah V dan Banten I,” demikian bunyi keputusan tersebut, yang dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Didik Haryadi dan Bonnie Triyana Menggantikan Caleg Terpilih
Selain Tia Rahmania, KPU juga menetapkan Didik Haryadi sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Rahmad Handoyo di Dapil Jawa Tengah IV. Didik yang mengumpulkan 74.750 suara, dinyatakan memenuhi syarat setelah Rahmad Handoyo diberhentikan dari keanggotaan partainya.

Sementara itu, Bonnie Triyana, caleg dari PDI-P Dapil Banten 1 yang memperoleh 36.516 suara, resmi menggantikan Tia Rahmania. Keputusan ini diambil karena Tia dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI setelah diberhentikan dari partai.

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai,” demikian penjelasan dalam surat keputusan KPU RI.

Kontroversi Kritik terhadap Pimpinan KPK
Tia Rahmania menjadi sorotan publik setelah menyampaikan kritik keras kepada pimpinan KPK, Nurul Ghufron, dalam sebuah acara yang disiarkan oleh YouTube Lemhanas pada 22 September 2024. Saat itu, Ghufron tengah membahas isu korupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR periode 2024-2029.

Tia menginterupsi presentasi Ghufron, mengaku merasa tidak nyaman dengan materi yang disampaikan terkait budaya berterima kasih dan pemberian hadiah. Tia menilai sebaiknya Ghufron membahas masalah pelanggaran etik yang pernah dilakukannya, alih-alih memberikan teori kepada anggota DPR terpilih.

Kritiknya berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang pernah dilakukan Ghufron, yang menurutnya lebih relevan untuk dibicarakan di forum tersebut. Ia juga meminta panitia acara untuk menghadirkan pembicara yang lebih kredibel. Pernyataan kerasnya ini mendapat perhatian luas dan mungkin berkontribusi pada keputusan partai untuk memecatnya.

Profil Tia Rahmania
Nama: Tia Rahmania, M.Psi, Psikolog
Tempat Tanggal Lahir: Palangkaraya, 30 Maret 1979
Pendidikan:

  • SDN Langkai 12
  • SMPN 2
  • SMAN 2 Palangkaraya
  • S1 Psikologi Universitas Indonesia (2001)
  • S2 Psikologi Universitas Indonesia (2004)

Pekerjaan:

  • Dosen Psikologi Universitas Paramadina (2009-sekarang)
  • Sekretaris dan Kepala Prodi Psikologi Universitas Paramadina (2013-2017)
  • Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban (2017-2022)

Organisasi:

  • Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS)
  • Pengurus KONI Provinsi Banten
  • Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten
  • Ketua Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia (APSI) Banten
  • Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten
  • Ketua Umum Esport Indonesia (ESI) Kabupaten Pandeglang

Dengan demikian, terkuak alasan di balik pemecatan Tia Rahmania dari PDIP yang menyebabkan ia batal menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana.