JAKARTA – Polisi sebut tak ada Yusril Ihza Mahendra di daftar saksi meringankan Firli. Namun Firli Bahuri mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Suparji Ahmad sebagai saksi meringankan baru kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Ade mengatakan ada empat orang yang diajukan Firli sebagai saksi meringankan, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Biro Hukum KPK mengirim surat yang menyatakan Alex menolak untuk menjadi saksi meringankan Firli.

“Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa. Prof Romli Atmasasmita minta penundaan,” ucap Ade.

Firli Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan
Sementara itu, Firli Bahuri akan diperiksa Rabu (27/12) pekan depan terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah absen pemeriksaan dengan alasan tak wajar. Kali ini penyidik sudah menyiapkan surat penjemputan paksa jika Firli kembali menghindari pemeriksaan.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila, pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, Tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ade Safri mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri tadi malam. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujarnya.

Firli harusnya diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12) kemarin. Namun, Firli tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).(SW)