JAKARTA – Sidang pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E sungguh mengharukan dan membuat air mata meleleh di pengadilan.

Pada sidang itu Eliezer menyinggung penundaan rencana pernikahan dan bapaknya yang kehilangan pekerjaan akibat kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan Richard saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Richard memulai pleidoi dengan meminta maaf kepada ibu dan bapaknya atas peristiwa pembunuhan yang membuatnya diadili.

“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini,” ujar Richard dengan mata berkaca-kaca.

Dia meminta maaf dan mengucapkan rasa terima kasih kepada bapaknya yang turut mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam menjalani kehidupan.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan,” sambungnya.

Dalam pleidoinya, Richard juga menyampaikan permintaan maaf kepada tunangannya. Dia pun mengaku tidak akan memaksakan hubungannya jika nanti harus dihukum penjara.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” kata Richard menitikan air mata.

“Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” lanjutnya.

Richard turut meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan semua penyidik yang menangani kasus kematian Yosua. Richard mengaku bersalah karena sempat memberikan keterangan yang tidak jujur.

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.