Katamerdeka, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan insentif untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kenaikan ini diharapkan dapat sejajar dengan insentif yang diberikan melalui program Kartu Prakerja.

“Kita minta insentif pelatihan JKP dinaikkan agar setara dengan Prakerja. Saat ini, insentif Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan JKP masih di bawah itu.

Jadi, JKP akan ditingkatkan,” ujar Airlangga pada acara “Temu Alumni Prakerja” yang berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2024.

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan keterampilan.

Di sisi lain, program Kartu Prakerja adalah inisiatif yang memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja serta kewirausahaan.

Diluncurkan pada 2020, program ini ditujukan bagi pencari kerja, pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi, pekerja terdampak PHK, serta pengusaha mikro dan kecil.

Peserta Kartu Prakerja menerima bantuan senilai Rp3,5 juta, ditambah insentif sebesar Rp600 ribu, serta tambahan insentif survei sebesar Rp50 ribu per survei, hingga total Rp4,2 juta.

Sementara itu, uang tunai yang diterima oleh peserta JKP dihitung berdasarkan formula: (45 persen dari gaji x 3 bulan) + (25 persen dari gaji x 3 bulan). Gaji yang dijadikan acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal Rp5 juta, sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai bulanan selama maksimal 6 bulan setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diverifikasi setelah PHK terjadi.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1 triliun untuk menambah insentif JKP.

Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan insentif ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan laporan yang beredar di masyarakat.

“Dana sekitar Rp1,2 triliun akan dialokasikan untuk peningkatan insentif JKP. Namun, pemanfaatannya masih jauh dari harapan, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas terkait lebih rendah daripada yang beredar di masyarakat,” jelasnya.