katamerdeka.com – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menginstruksikan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online, terutama yang berasal dari dan menuju Kamboja serta Kota Davao di Filipina. Instruksi ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditujukan kepada penyelenggara layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Surat keputusan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024. Dalam surat ini, terdapat tiga instruksi utama dari Budi Arie.

“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi secara berkala untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Mabes Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa estimasi pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang, dengan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak hingga remaja.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan bahwa praktik judi online beroperasi lintas negara dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19. Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyatakan bahwa aksi judi online dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos, atau yang sering disebut sebagai wilayah Mekong Raya.

“Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Krishna menegaskan bahwa persoalan judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja, tetapi juga di seluruh negara Asia Tenggara, bahkan hingga China.