JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md kembali mewanti-wanti soal program bantuan sosial (bansos). Mahfud mengatakan, bansos bukan milik perorangan, melainkan kewajiban konstitusi negara melindungi rakyat miskin.

“Saya kembali meluruskan soal bantuan sosial (Bansos). Bansos bukan milik orang per orang, melainkan kewajiban konstitusi negara untuk melindungi rakyat miskin,” tulisnya di Instagram @mohmahfudmd, Senin (5/2/2024).

Mantan Menko Polhukam ini juga menyoroti penyaluran bansos yang tak tepat sasaran, akibat masalah administrasi. Oleh karena itu, jika dirinya dan Ganjar Pranowo dipercaya memimpin Indonesia maka bansos akan diperbanyak dan dibuat lebih tepat sasaran. Saat ini ia menyebut banyak bansos salah sasaran akibat administrasi yang kacau.

“Jika nanti Ganjar-Mahfud terpilih, jumlah bansos akan diperbanyak dan lebih tepat sasaran. Sebab, banyak bansos yang salah peruntukkan. Karena administrasinya kacau,” tambah Mahfud.

Pada kesempatan itu Mahfud mengajak warga Pasuruan, Jawa Timur, datang ke TPS pada 14 Februari 2024. Ia mengingatkan untuk memilih sesuai hati nurani, bukan karena sembako ataupun amplop.

“Saya mengajak warga Pasuruan datang ke TPS pada 14 Februari. Pilihlah sesuai hati nurani, jangan memilih karena sembako dan amplop. Sebab, akan menunggu lima tahun lagi untuk dapat bantuan serupa,” tegasnya.

Pernyataan senada pernah disampaikan Mahfud beberapa waktu lalu. Menurutnya bansos adalah bantuan negara, yang penyelenggaranya mencakup pemerintah dan DPR. Ia menegaskan tidak benar jika bansos dianggap sebagai kemurahan hati seseorang.

“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara. Negara itu kalau penyelenggara sehari-harinya adalah pemerintah dan DPR. Berarti bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum,” jelasnya dalam acara Tabrak Prof! Semarang, disiarkan YouTube Mahfud MD Official, Kamis (25/1/2024).

“Tidak boleh itu dianggap bantuan seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah,” lanjutnya.

Adapun dasar hukumnya terdapat dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Di situ disebutkan jika fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara.(SW)