JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan kasus pencucian uang Rp 349 triliun terus berjalan. Mahfud menepis kasus itu disebut ‘hilang’.

“Selalu ada yang bertanya Rp 349 T itu kok dilempar lalu hilang? Nggak hilang. Pertama, kasus itu sudah terbukti ada, DPR sudah mencocokkan betul itu ada kasus atau peristiwa dugaan pencucian uang Rp 349 T oke,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Mahfud menekankan ada 300 surat di dalam kasus TPPU Rp 349 T tersebut. Mahfud mengatakan kasus tersebut terus dituntaskan.

“Nah orang yang tidak tahu tuh ‘Kok didiemin?’. Ndak. Itukan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah. 300 surat tuh kalau diselesaikan satu-satu, kan harus pertama perlu waktu yang kedua tidak bisa dipublikasikan semua dan saudara bisa baca publikasinya sendiri sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di kejaksaan, semua mau mengungkap kasus itu, dari Rp 349 T,” ungkapnya.

Dia mencontohkan beberapa kasus yang tengah diungkap dan termasuk dalam nilai Rp 349 T tersebut. Salah satunya kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

“Supaya dipahami, kasus Rp 349 T itu adalah menyangkut 300 surat itu terpecah. Apa sudah ditindak? Si Rafael Alun itu kan dari situ ada di situ. Importasi emas dari Soetta ada di situ juga. Dari surat itu yang pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang Makassar dari situ juga. Jadi jalan. Tidak ada yang berhenti, tetapi jangan berarti Rp 349 T itu satu paket lalu selesai. Itu dipisah dalam 300 kasus,” jelas Mahfud.

Seperti diketahui, Mahfud selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU menegaskan satgas pengusutan pencucian uang masih berjalan. Mahfud menerangkan hal itu dalam jumpa pers Update Satgas TPPU Rp 349 T melalui Zoom, Kamis (8/6/2023). Mahfud awalnya mengatakan tim terus bekerja dan bekerja cepat.

“Kita tetap bekerja dan terus menghasilkan sesuatu, ini menjadi penting karena tim pengarah yang saya dapat laporan dari Pak Sugeng, setiap ada perkembangan itu semua aktif dan mengarahkan terhadap jalannya satgas ini,” kata pria asal Madura ini.

Mahfud kemudian menyampaikan contoh-contoh kasus yang saat ini sudah tertangani. Salah satunya dugaan pencucian uang Rp 25 triliun yang sudah ada terdakwanya.

“Kemarin KPK itu mengumumkan bahwa dari 33 surat yang disampaikan ke KPK, itu bagian dari yang 300 terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa dengan nilai dugaan pencucian Rp 25 triliun, yang jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan TPPU dari PPATK,” kata Mahfud.

Mahfud menerangkan, dugaan pencucian uang yang ditangani KPK bukan kasus baru. Namun, lanjut dia, kasus tersebut bagian dari yang akan dituntaskan oleh Satgas TPPU.

“Kemudian, Kejagung ada kasus importasi emas yang juga sudah lama, contohnya nilai importasi Rp 49 triliun yang seharusnya bayar biaya kepabeanan Bea Cukai pada negara kira-kira Rp 39 miliar sampai Rp 41 miliar, kemudian dijadikan Rp 0 di Jakarta,” kata Mahfud.

Mahfud juga menerangkan soal rapat terbaru yang dilakukan Satgas TPPU 3 hari yang lalu. Dia mengatakan laporan mencurigakan senilai Rp 189 triliun terus dilakukan pemeriksaan. Apalagi Bea Cukai dan Dirjen Pajak, lanjut Mahfud, kini mengakui belum tuntas.

“Dulu Rp 189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai dan Pajak kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada,” kata Mahfud.

Dia menuturkan, saat ini polisi, Kejagung, dan KPK, bahkan Kemenkeu, telah bergerak. Pihak-pihak yang bertanggung jawab, menurut Mahfud, sudah ada yang diganti sebagai langkah perbaikan sistem kepabeanan.

“Jadi jangan lagi terganggu oleh orang yang mengatakan kasus Rp 349 T kok hilang, justru sekarang makin seru, karena kasusnya makin muncul dan tindak pidana pencucian uang itu memang sangat luar biasa menggerogoti keuangan negara,” katanya.(SW)