JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan ganti rugi atau restitusi atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriya (20) kepada Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp100 milar.

Pengajuan ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.

Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.

Disampaikan Wakil Ketua LPSk Susilaningtias, perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

“Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi.”

“Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim,” ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv

Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.

“Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena pada masa itu orang setelah anak korban tidak bekerja meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan juga orang tua juga masih kesulitan membagi waktu untuk bekerja.”

Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit saja tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan-perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya,” ujar Susilaningtias.

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.

“Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter,” sambung Wakil Ketua LPSK itu.(SW)