Konawe – Komisi II DPRD Konawe, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat karena aktifitas PT SJS.

Masyarakat Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengeluhkan terkait rusaknya jalan akibat kegiatan PT Satria Jaya Sentosa (SJS) di wilayah tersebut saat gelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jum’at, 9/9/2022.

Selain rusaknya beberapa ruas jalan, masyarakat dari Kelurahan Asinua ini juga merasa terganggu dengan suara bising kendaraan yang melintas serta debu yang ditimbulkan oleh aktifitas kendaraan PT SJS.

Dalam Mewakili Konsorsium Pemerhati Lingkungan Kelurahan Asinua, Hendra Bayu menyebutkan, PT SJS tidak mengantongi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe, selain itu PT SJS juga dalam aktifitasnya di duga kuat tidak memiliki Ijin lingkungan dari dinas setempat.

“Pemerintah kabupaten hari ini belum memiliki Perda tentang RTRW, Sementara PT SJS hari ini menggunakan jalan Kabupaten Konawe yang notabene bertentangan dengan regulasi yang ada,” ucap Bayu.

Bayu juga mengingatkan, agar PT SJS jangan semena-mena terhadap masyarakat Kelurahan Asinua. Seharusnya setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah itu terjalin komunikasi dan kordinasi yang baik dengan pihak masyarakat setempat.

“Jangan nanti ada aksi baru ada reaksi, Kami sudah cukup sabar dengan persoalan ini. Jangan karena Persoalan proyek strategis nasional (PSN) lantas kami yang dikorbankan,” imbuhnya.

Sementara itu Perwakilan PT SJS yang tidak berkenan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pemerintah setempat, baik penggunaan jalan maupun ijin terkait aktifitas perusahaan mereka.

“Kami sudah dapatkan Ijin RTRW dan yang bertanda tangan adalah pak Sekda Konawe,” kata perwakilan pihak PT SJS.

Ditempat yang sama Ketua Komisi 2 Kabupaten Konawe, Beni Setiadi, meminta kepada PT SJS untuk segera melakukan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat kelurahan Asinua.

“PT SJS mesti segera melakukan perbaikan jalan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat, PT SJS segera menjalin kordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat, dan PT SJS mengakomodir permintaan masyarakat terkait gangguan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Beni.

Apabila tuntutan itu tidak di tindaklanjuti Pihak Komisi 2 DPRD kabupaten Konawe akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT SJS dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktifitas perusahaan beton tersebut. (RW)