Dasar hukum peradilan umum di Indonesia. Apa itu peradilan? Peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum.

Dimana, sistem peradilan hukum di Indonesia ini dibedakan menjadi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan Umum atau Sipil dan Peradilan tata usaha negara, peradilan agama dan peradilan militer atau khusus.

Berikut ini kita hanya akan membahas tentang dasar hukum peradilan umum. Peradilan Umum ini adalah lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan suatu peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Peradilan umum ini khusus untuk menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Dimana, badan pengadilan yang menjalankannnya adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat bandingnya.

Dasar Hukum Peradilan Umum

Peradilan Umum ini merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, perlu pula dilakukan perubahan sebagai penyesuaian atau sinkronisasi.

Dasar hukum dari peradilan umum adalah Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yaitu tentang Peradilan Umum.

Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan suatu dasar kebijakan.

Bahwa, segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Selanjutnya ada Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang adanya Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yaitu tentang Peradilan Umum.

Jadi, dasar hukum dari lahirnya peradilan umum adalah Undang-Undang No. 2 tahun 1986 yang kemudian diubah oleh UU No. 8 tahun 2004 tentang peradilan umum.

Selanjutnya, UU No. 8 tahun 2004 diubah menjadi UU No. 49 Tahun 2009 tentang peradilan Umum. Dimana, peradilan umum ini adalah salah satu bentuk kekuasaan kehakiman bagi rakyat pada umumnya.

Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan tinggi yang sebagai pengadilan tingkat banding,

Selanjutnya, puncaknya pada Mahkamah Agung yang sebagai pengadilan tertinggi atau sebagai pengadilan tingkat kasasi.