katamerdeka.com – Pemerintah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di seluruh Indonesia mulai 1 Juni 2024. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa kebijakan ini mencakup beras premium dan medium, dengan dampak signifikan pada penjualan beras di pasar tradisional dan retail modern.

Penetapan ini diumumkan dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” ucap Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6).

Arief menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

Kenaikan harga beras di seluruh Indonesia ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa HET beras harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual. “Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Bapanas juga menyebut pengawasan dan pemantauan relaksasi HET beras akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang bisa merugikan masyarakat. Mereka meminta bantuan Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras untuk ikut memantau implementasi di lapangan.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan harga beras per 1 Juni 2024 di seluruh Indonesia:

  1. HET beras premium
    • Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (naik dari Rp13.900 per kg)
    • Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
    • Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)
    • Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
    • Sulawesi: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)
    • Kalimantan: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
    • Maluku: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)
    • Papua: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)
  2. HET beras medium
    • Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
    • Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
    • Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
    • Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
    • Sulawesi: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
    • Kalimantan: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
    • Maluku: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg)
    • Papua: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg)

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas harga beras di pasar domestik dan mencegah dampak negatif dari fluktuasi harga komoditas global.