JAKARTA- Dulu ada GBHN, sekarang MPR akan hidupkan PPHN. Dulu era Presiden Soeharto ada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman arah pembangunan negara Indonesia. GBHN era Soeharto kemudian diaplikasikan lewat rencana pembangunan lima tahun (repelita).

GBHN dengan PPHN pada prinsipnya sama. Namun kalau GBHN dijalankan dengan konsep repelita sedangkan PPHN belum tahu konsep seperti apa yang akan dilaksanakan.

Seperti diketahui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung soal pentingnya pembentukan ‘haluan negara’ dalam Sidang Tahunan MPR. Ini mirip-mirip dengan konsep GBHN yang juga menetapkan haluan negara sebagai arah pembangunan.

Bambang Soesatyo menilai PPHN dapat menjamin ketahanan nasional, merealisasikan visi dan misi NKRI, serta menjamin kesinambungan pembangunan tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan.

Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

“Termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (16/8/22).

“Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial, tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR,” kata Bamsoet.

Menurutnya, PPHN dapat menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota tidak perlu menetapkan visi misinya masing-masing.

Sebab seluruhnya akan memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Bamsoet menjelaskan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022. Hal ini pun dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 lalu.

“Badan Pengkajian merekomendasikan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

“Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas Undang-Undang.

Alasannya, Pokok-Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang,” sambungnya.

Ia menambahkan idealnya PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD Tahun 1945. Namun, untuk saat ini ia menilai gagasan tersebut sangat sulit direalisasikan.