Sebelum mengajukan kredit ke bank atau pun lembaga keuangan, ada baiknya Anda mengetahui skor BI Checking terlebih dahulu. BI Checking merupakan istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit/pinjaman.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat riwayat kredit seorang nasabah. Dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat ketika mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) ataupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Jadi, semakin besar skor BI Checking, maka semakin sulit Anda untuk mengajukan kredit/pinjaman.

Skor kredit BI Checking ada 5, yaitu:

Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking melalui SLIK OJK?

1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean

3. Unggah KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

4. Bagi pemohon bukan perorangan wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP dan akta pendirian perusahaan

5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Lalu, tunggu konfirmasi dari OJK melalui Email untuk mendapat nomor antrean SLIK Online

6. Setelah dapat email, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

7. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email yang bertandatangan sebanyak 3 kali

8. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email

8. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp.

9. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar

Pemohon hanya bisa menggunakan layanan ini sendiri tanpa boleh perwakilan. Anda tidak perlu kuatir, karena akan ada kuota di setiap harinya. Apabila debitur tidak bisa memilih antrean pada hari tersebut, maka bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.