Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disingkat menjadi BMKG. BMKG awalnya bernama BMG yaitu Badan Meteorologi dan Geofisika.

BMKG adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia atau LPNK yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Sejarah awal adanya pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1841. Hal ini diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor.

Selama beberapa tahun, kegiatannya berkembang dan sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.

Slogan dari BMKG adalah cepat, tepat, akurat, luas dan mudah dipahami. Dasar hukum dari BMKG ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009.

Tugas dan Fungsi

Mengutip dari laman resmi BMKG memiliki tugas untuk melaksanakan tugas dari pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat melaksanakan tugasnya, BMKG menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan nasional serta kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Perumusan kebijakan teknis yang ada di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan serta program di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan, pembinaan hingga pengendalian observasi dan pengolahan data serta informasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelayanan data serta informasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Penyampaian informasi kepada instansi maupun pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim.
  • Penyampaian informasi serta peringatan dini kepada instansi maupun pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan kerja sama secara internasional di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian serta pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan, pembinaan hingga pengendalian instrumentasi, kalibrasi serta jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian serta manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan pendidikan profesional yang ada di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan manajemen data yang ada di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pembinaan serta koordinasi pelaksanaan tugas administrasi yang ada di lingkungan BMKG.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari BMKG.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan BMKG.
  • Penyampaian laporan, saran hingga pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Saat melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.