JAKARTA – Bharada Sadam yang intimidasi wartawan di kasus Sambo kena sanksi etik. Sanksi ini tergolong ringan jika dibanding dengan UU Pokok Pers.

Jika ditarik ke UU Pokok Pers 1999, maka Bharada Sadam bakal dikenakan pidana penjara setidaknya dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Bharada Sadam bisa kena Pasal 8 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 (terkait pekerjaan wartawan -red) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun di sini Bharada Sadam hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari.

Dilansir dari Antara, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk pelanggaran kategori sedang. Sidang dilakukan tertutup, namun pada saat putusan disiarkan secara daring melalui portal Polri TV.

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang

Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sadam disanksi administrasi berupa didemosi selama setahun.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan sehingga meringankan sebagai terduga pelanggar. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan ajudan Sambo itu telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring. Dalam sidang etik tersebut, dibacakan bahwa dia melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.(SW)