JAKARTA – Besok (Selasa-red) Akan Ada Gelar Perkara Kasus Tewasnya Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampaknya sudah menemukan alur dan bukti-buktinya makanya berani melakukan gelar perkara terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tunggu ekspose besok, ya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Agus berharap semua pihak menunggu penyidikan yang dilakukan pihaknya. Timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yoshua hari ini.

Dikatakan Agus, ada pemeriksaan juga yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Analisis ulang hasil laboratorium forensik terkait kasus ini juga telah dilakukan.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD malah menyebut ada tersangka lain selain Bharada E dan Brigadir R. Tersangka itu adalah K, sopir istri Ferdy Sambo.

Mahfud lantas bicara tentang ‘dark number’ atau angka gelap kasus kejahatan dalam khazanah ilmu hukum.

“Pokoknya secepat-cepatnya. Ndak, ndak, ah, belum berlarut-larut. Ini dulu, kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number, perkara nggak ada pelakunya, kan banyak dalam teori hukum,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud mengatakan kasus Brigadir ini sudah jelas pelakunya. Kini, menurut Mahfud, tinggal konstruksi perkara yang sedang disusun agar jelas.(SW)